Ombudsman Aceh: Madrasah Negeri Tidak Boleh Pungut Biaya Pendaftaran

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang menarik biaya apa pun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDBM) maupun saat daftar ulang.

Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa semua pembiayaan dalam proses PPDBM dan pendaftaran ulang di madrasah negeri seharusnya ditanggung oleh dana BOS atau BOP sesuai yang tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Dian juga mengingatkan bahwa dalam peraturan tentang Komite Madrasah, terdapat batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya adalah larangan menjual buku pelajaran maupun seragam sekolah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Selain itu, Komite juga dilarang memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, termasuk tidak boleh menggunakan aset madrasah untuk kepentingan individu ataupun melakukan aktivitas politik praktis di lingkungan sekolah.

“Ombudsman Aceh akan berupaya untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi pelayanan publik,” ujar Dian.

Namun begitu, ia menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Laporan bisa diajukan dalam bentuk konsultasi atau pelaporan resmi. Bagi yang hanya ingin berkonsultasi, Ombudsman akan memberikan informasi atau rekomendasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, laporan resmi yang memenuhi syarat akan melalui tahapan verifikasi formal dan material sebelum ditindaklanjuti. Untuk laporan yang masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), tindakan bisa langsung diambil tanpa menunggu proses verifikasi administrasi.

EDITOR: AKIL

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News