Pemkab Aceh Besar Larang Praktik Sewa Menyewa Tempat Usaha di Pasar Induk Lambaro

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan akan menindak tegas praktik penyewaan kembali tempat usaha di Pasar Induk Lambaro yang sebelumnya telah disewa dari pemerintah.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan hal itu saat meninjau langsung aktivitas di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (23/6/2025).

“Perjanjian sewa hanya berlaku antara pemerintah sebagai pemilik lahan dengan penyewa yang bersangkutan. Jika terjadi penyewaan kembali oleh pihak kedua, maka akan dianggap melanggar aturan dan akan kita tindak tegas,” ujar Muharram.

Ia menegaskan, penyewa tidak diperkenankan menyewakan kembali tempat yang mereka sewa, kecuali digunakan langsung untuk berdagang oleh penyewa itu sendiri.

“Kami akan ambil tindakan bagi penyewa dan yang menyewakannya,” tambahnya.

Muharram menilai penindakan terhadap praktik sewa menyewa yang tidak sesuai aturan tersebut penting dilakukan untuk menjaga tata kelola pasar, serta melindungi hak-hak pedagang kecil dari praktik sewa yang tidak sehat.

“Kita ingin kembalikan semuanya kepada aturan. Mari jumpa langsung dengan pihak pengelola pasar dan kita ingin hubungan sewa itu langsung antara pemerintah dan penyewa. Tidak ada gala di atas gala, tidak ada sewa di atas sewa,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Muharram juga menyampaikan rencana penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketersediaan lahan parkir dan kenyamanan pembeli yang datang ke pasar.

Ia juga menyoroti kondisi pasar yang dinilai semrawut dan kurang bersih. Muharram menekankan pentingnya penataan pasar demi menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Lambaro adalah pusat konsentrasi ekonomi masyarakat Aceh Besar. Karena kita akan membenahi secara bersama-sama. Semua akan kita tertibkan agar aktivitas jual beli di pasar dapat berlangsung lebih tertib dan terstruktur,” pungkasnya.

EDITOR: AKIL

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News