Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Banda Aceh tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober lalu. Setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana BOS, status kasus ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyelidikan dimulai Oktober, dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana BOS sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Suhendri kepada Nukilan, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 25 hingga 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

“Kita sudah periksa puluhan saksi, sekitar 25 hingga 30 orang saksi, yang sebagian besar berasal dari internal sekolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Putra menambahkan bahwa pihaknya kini sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk menghitung besaran kerugian negara yang terjadi. “Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News