Monday, 12 October 2026 Banda Aceh 30°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Dieksekusi ke Rutan Kajhu

Terpidana Dodi Anshari saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sabang, pada Selasa 24 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Sabang)
Terpidana Dodi Anshari saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sabang, pada Selasa 24 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Sabang)

NUKILAN.id | Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee tahun anggaran 2020. 

Terpidana, Dodi Anshari, seorang Penilai Publik (KJPP), telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan. Menurut Filman, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Filman kepada Nukilan.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024, Dodi Anshari dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 63.624.000 subsidair 1 bulan penjara.

“Kejari Sabang mengapresiasi kerja keras tim jaksa penuntut umum serta dukungan masyarakat Sabang dalam upaya pemberantasan korupsi.” pungkas Filman.

Reporter: Rezi

R
Penulis

Rezi