Monday, 12 October 2026 Banda Aceh 31°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Handphone

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum'at 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Sabang)
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum'at 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Sabang)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Jumat (6/12/2024).

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Juli hingga Desember 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum dan Oharda.

Berdasarkan statistik perkara tahun 2024, kata Milono, ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.

“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengatisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya pegawai kejaksaan negeri sabang,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan SH MH mengatakan barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan secara keseluruhan yaitu berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram, 5 unit handphone dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk handphone dihancurkan,” pungkas Filman.

R
Penulis

Rezi