NUKILAN.id | Banda Aceh – Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4,2 ton minyak oplosan yang diduga siap diedarkan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyebut penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi tentang minyak oplosan yang beredar di masyarakat, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Fadillah, Jumat (15/11/2024).
Tiga Tersangka dan Modus Operandi
Tiga tersangka, yakni HR (24), MEI (22), dan HD (22), yang berasal dari Pidie dan menetap di Aceh Besar, ditangkap saat membawa minyak campuran menggunakan mobil minibus Grandmax berpelat BK 9213 CV di wilayah Banda Aceh.
Menurut Fadillah, modus operandi para pelaku adalah mencampur BBM jenis pertalite yang dibeli dari SPBU dengan minyak mentah asal Aceh Timur. Minyak oplosan tersebut kemudian dijual kepada pedagang kecil di Banda Aceh dan sekitarnya.
“Dengan cara ini, mereka mengelabui masyarakat dan mendapatkan keuntungan besar dari penjualan minyak campuran tersebut,” tambahnya.
Barang Bukti Menggunung
Dalam penggerebekan di gudang, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
- Tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite.
- 35 jerigen berisi 1.225 liter minyak oplosan.
- Mesin pompa minyak, jerigen kosong, dan peralatan lainnya.
- Satu mobil pengangkut dan tiga unit ponsel berbagai merek.
Barang-barang tersebut disita untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku.
“Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pemasok minyak mentah,” tegas Fadillah.
Dukungan Arahan Kapolri
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Kapolri yang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen memberantas mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
“Pengawasan dan tindakan tegas seperti ini adalah bentuk nyata dari upaya menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Fadillah.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal guna mendukung penegakan hukum dan mencegah kerugian lebih besar.
Editor: Akil