NUKILAN.ID | Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum para pelaku dugaan pengeroyokan diduga dilakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. Desakan itu disampaikan setelah penanganan perkara dinilai berjalan lamban meski laporan telah dibuat sejak akhir Desember 2025.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan hingga kini korban belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI tersebut.
Menurut Aulianda, korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polisi Militer pada 27 Desember 2025. Namun, pada 16 April 2026, penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe menyatakan belum dapat melanjutkan proses hukum dengan alasan belum berhasil mengidentifikasi para pelaku.
LBH Banda Aceh menilai alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat terdapat sejumlah bukti berupa foto dan video yang merekam dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
“Alasan penyidik militer itu jauh dari akal sehat, karena ada banyak foto dan video yang memperlihatkan tindakan kekerasan para serdadu kepada korban,” kata Aulianda kepada Nukilan, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut bermula pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. Saat itu, sejumlah warga yang sedang mengantarkan bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh anggota TNI menggunakan senjata laras panjang. Peristiwa itu sempat menuai perhatian publik dan kecaman dari berbagai pihak.
Aulianda menilai lambannya proses penyidikan menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam mekanisme penegakan hukum terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Karena itu, LBH Banda Aceh meminta penyidik segera mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam operasi saat kejadian berlangsung.
LBH Banda Aceh berpendapat identifikasi pelaku seharusnya dapat dilakukan melalui bukti visual yang beredar maupun keterangan dari komandan lapangan yang mengetahui personel yang bertugas saat peristiwa terjadi. Oleh sebab itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum militer menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara demi menjamin hak korban atas keadilan. []
Reporter: Sammy


