NUKILAN.id | Medan — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 272 kilogram yang dibawa dari Aceh. Penangkapan dua kurir yang membawa barang haram tersebut terjadi pada Sabtu (9/11/2024) dini hari di Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku berinisial S alias I (37) dan DA (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Penangkapan ini bermula dari informasi terkait kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan,” jelas Hadi pada Senin (11/11/2024).
Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Dengan cepat, mereka mengidentifikasi kendaraan yang diduga kuat membawa ganja tersebut.
“Setelah mengidentifikasi kendaraan, tim bergerak ke perbatasan Aceh-Sumut dan melakukan pemantauan hingga berhasil menghentikan mobil di kawasan Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan,” kata Hadi.
Dalam upaya penangkapan, kedua kurir sempat melawan petugas dan mencoba kabur. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menembak ban mobil yang dikendarai pelaku, memaksa kendaraan tersebut berhenti.
“Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung menangkap S alias I dan DA,” ujar Hadi.
Dari mobil tersebut, polisi menemukan 11 karung berisi ganja dengan total berat mencapai 272 kilogram yang disimpan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Ganja itu rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Sumatera.
“Kami juga sudah mengidentifikasi tersangka lain yang diduga sebagai pemilik ganja ini dan saat ini tengah mendalami jaringan distribusi mereka,” tambah Hadi.
Aksi cepat dan terukur dari polisi dalam menggagalkan penyelundupan ini diharapkan dapat menekan distribusi narkoba di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Editor: Akil