Panwaslih Aceh Minta Kejelasan Soal Pemotongan Pajak Panwascam

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mempertanyakan kejelasan dasar aturan  pemotongan pajak sebesar 5 persen dari gaji Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengonfirmasi hal tersebut ke kantor pajak, namun belum mendapat jawaban yang jelas.

“Pihak kantor pajak tidak mau mengeluarkan surat mengenai besaran atau jumlah pajak untuk Panwascam dengan alasan bertabrakan dengan undang-undang pajak,” kata Wahyudi kepada Nukilan, Rabu (6/11/2024).

Wahyudi menyampaikan bahwa saat ini uang pemotongan pajak 5 persen tersebut masih ditahan di masing-masing Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota sambil menunggu kejelasan dari kantor pajak.

“Kalau nanti ada kejelasan bahwa memang wajib bayar pajak 5 persen, baru kami bayarkan. Tapi kalau ternyata Panwascam tidak wajib bayar pajak, uang tersebut akan kami kembalikan karena itu hak mereka,” jelasnya.

Wahyudi juga menegaskan, berdasarkan undang-undang pajak, penghasilan di bawah Rp4 juta tidak dikenakan pajak. Sementara gaji Panwascam hanya Rp2,2 juta untuk ketua dan anggota Rp1,9 juta per bulan.

“Padahal sudah jelas dalam aturan, tapi pihak pajak masih mengatakan gaji Panwascam kena pajak 5 persen dan infaq 1 persen,” ungkapnya.

Pihak Panwaslih Aceh juga sudah melayangkan surat permintaan penjelasan mengenai kewajiban pajak Panwascam ke kantor pajak sejak tiga bulan lalu, namun belum ada balasan.

“Kalau sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan, uang tersebut akan kami kembalikan ke Panwascam,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News