Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 24 Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menangkap 43 pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Dari 24 kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah mencapai tahap P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Besar yang terjadi pada 10 Desember 2023. Dalam kasus ini, tiga pria asal Myanmar dengan inisial MA, AH, dan HB ditangkap dan dijatuhi hukuman pada Rabu, 5 Juni 2024. MA divonis delapan tahun penjara, sementara AH dan HB masing-masing divonis enam tahun penjara.

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Ade menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam menyediakan dan menahkodai kapal yang membawa imigran Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

“Para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta per orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, sementara untuk anak-anak dikenakan biaya Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta,” tambah Ade.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Aceh, serta komunitas Rohingya di Indonesia agar tidak terlibat dalam penyelundupan imigran. “Hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat. Setiap pelaku yang terlibat dan turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Ade.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara tidak sepadan dengan keuntungan finansial yang didapat dari kejahatan penyelundupan manusia,” tutup Kombes Ade Harianto.

Penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh menjadi sorotan, dan Polda Aceh berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News