Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk Larangan Judi di Warung Kopi dan Kafe

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline di berbagai warung kopi dan kafe di wilayah Kota Banda Aceh. Pemasangan ini dilakukan Pada Rabu, (26/6/2024), pukul 10.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian.

Beberapa warung kopi di Banda Aceh menjadi sasaran pemasangan spanduk himbauan larangan judi oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Warung kopi yang mendapatkan perhatian khusus dalam kampanye ini antara lain Warkop Budi Kopi dan Warkop Dhapu Kupi yang berlokasi di Desa Sukadamai, Warkop AMD Kopi di Desa Cot Masjid, serta Warkop dKupi Aceh di Desa Keudah.

Selain itu, spanduk juga dipasang di Warkop Solong Jepe yang terletak di Desa Kp. Baru, Warkop Dek Gus Coffee di Desa Lamtemen Timur, dan Warkop Sentra di Desa Lambhuk. Tak ketinggalan, Warkop SMEA Lampineng di Desa Kota Baru serta Warkop Sareng Kupi 2 Cabang Lambaro di Desa Lueng Bata juga turut menjadi bagian dari upaya ini.

Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fajar Nugroho, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.

“Kami berharap pengunjung warung kopi dan kafe memahami dampak negatif dari judi, baik online maupun offline, serta menghindari aktivitas tersebut,” ujar Fajar.

Selain itu, Polresta Banda Aceh juga mengingatkan para pemilik warung kopi dan kafe untuk tidak membiarkan tempat usaha mereka digunakan sebagai lokasi perjudian. Mereka diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pengunjung yang tetap melakukan aktivitas perjudian meskipun telah diberikan himbauan.

“Kami mengimbau pemilik usaha yang menyediakan fasilitas WiFi gratis untuk lebih berhati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pengunjung untuk berjudi online,” tambah Fajar.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif perjudian, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Banda Aceh.

Dengan adanya spanduk himbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan yang merugikan.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News