Nukilan.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SA (24), warga Banda Aceh tersangka pencurian dua unit sepeda motor jenis Mio Soul milik korban bernama Hanafi (57), warga Leupung, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 8 April 2024 lalu. Saat itu, rumah korban di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam sedang kosong karena ditinggal mudik.
“Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong karena korban sedang mudik ke kampung halamannya di Aceh Timur. Sepeda motor itu diketahui telah hilang setelah korban mendapat laporan dari kepala dusun setempat,” ujar Suriya, Jumat (10/5/2024).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dan langsung dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor tersebut sudah dirombak bentuk fisiknya oleh pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang memburu dirinya, tapi baru tiga hari bersembunyi, dia tertangkap,” kata Suriya.
Suriya menambahkan pelaku juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. []
Reporter: Sammy



