Pengadilan Rusia Tolak Banding Google, Divonis Tetap Bayar Rp783 M

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Rusia menyatakan penolakan banding yang diajukan Google terhadap gugatan senilai US$50 juta atau sekitar Rp792 miliar. Gugatan ini terkait kegagalan Google mengatasi misinformasi perang Ukraina.

Pada Desember 2023, pengadilan Rusia menghukum Google senilai 4,6 miliar rubel atau sekitar Rp783 miliar karena dianggap telah gagal dalam menghapus apa yang dianggapnya sebagai misinformasi atau hoaks terkait perang di Ukraina.

Rusia sendiri telah berselisih dengan berbagai perusahaan teknologi asing terkait konten, sensor, data, dan representasi lokal usai negara tersebut menginvasi Ukraina pada Februari 2022.

“Pengadilan Kota Moskow membiarkan keputusan Pengadilan Distrik Tagansky … tidak berubah, dan penggugat mengajukan banding tanpa kepuasan,” kata layanan pers pengadilan Moskow pada Rabu (10/4/2024), dikutip dari Channel News Asia.

Lebih lanjut, Google tak hanya didenda karena misinformasi soal perang Ukraina, tetapi juga karena kegagalan Google untuk menghapus konten ekstremis dan distribusi apa yang disebut Rusia sebagai propaganda LGBT.

YouTube milik Alphabet (induk perusahaan Google) telah menjadi salah satu target kemarahan pemerintah Rusia. Namun, tidak seperti Twitter dan Facebook serta Instagram milik Meta Platform, platform tersebut tidak diblokir.

Denda US$50 juta yang diumumkan pada akhir Desember lalu tersebut didapatkan dari hasil perhitungan omset tahunan Google di Rusia.

Sebelumnya, Google juga pernah dijatuhi denda serupa berdasarkan omzet mereka sebesar 7,2 miliar rubel pada akhir 2021 dan 21,1 miliar rubel pada Agustus 2022.

Dalam kedua kasus tersebut, bandingnya juga ditolak.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News