Nukilan.id – Satu pasangan non muhrim di Banda Aceh di cambuk 22 kali setelah terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat atau berzina. Eksekusi cambuk dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (20/3/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua terhukum HN (32) dan EV (22) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, HN dan EV terhukum cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 kali menjadi 22 kali,” kata Isnawati saat diwawancarai Nukilan.
Dijelaskan Isnawati, pasangan non muhrim tersebut digrebek oleh istri terhukum HN di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada 31 Desember 2022 lalu.
“Para terhukum telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tenten Hukum Jinayat,” pungkasnya. [Reji]