Aktor Penembakan 2 Warga Indrapuri Bebas, Kuasa Hukum: Vonis Majelis Hakim Sesuai Fakta Persidangan

Share

Nukilan.id – Vonis Bebas yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin, 6 Maret 2023 dinilai kuasa hukum Azwir alias Toke Wir Fadjri,SH telah sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan.

Alhamdulillah setelah dibacakan putusan Majelis hakim, kami langsung menjemput klien kami Azwir alias Toke Wir dan saat ini beliau telah kembali berkumpul dengan keluarganya.

Sebagai kuasa hukum Terdakwa Azwir, kami merasa hakim telah memberikan putusan yang tepat. Dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan tidak ditemukan adanya perintah langsung ataupun tidak langsung oleh terdakwa Azwir kepada para pelaku untk melakukan pembunuhan, demikian juga dengan barang bukti yg dihadirkan tidak ada yang berhubungan dengan klien kami. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya, kita menghormati semua upaya yang dilakukan, namun kita tidak bisa menutupi kebenaran, dan inilah yang terjadi dalam perkara ini.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan tentang dakwaan JPU terhadap Terdakwa mengenai adanya perintah Terdakwa kepada Pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban dan Terdakwa yang merencanakan penembakan, sama sekali tidak dapat dibuktikan.

Sehingga menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer, Subsider, lebih subsider, dan lebih-lebih subsider, sesuai Pasal 183 KUHAP menyebutkan

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Selain vonis Bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan Azwir alias Toke Wir untk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Setelah persidangan kemarin kita langsung mengurus berkas-berkas kelengkapan adminitrasi dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Panitera u tk menerbitkan surat-surat pembebasan Azwir alias toke Wir dan dijemput langsung oleh keluarganya beserta rekan-rekan beliau dan masyarakat.

Terimakasih untk semua dukungan rekan-rekan atas putusan bebas ini, kita tidak jumawa atau bereforia atas putusan ini, kami bersyukur apa yang telah kita buktikan dipersidangan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, dan kami pikir inilah kebenaranya dan semua pihak harus menghormatinya.

Sebagaimana yang dinyatakan Gustav Radbuch “bahwa tujuan hukum ialah Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian bukan untuk menghukum seseorang”. [Reji]

spot_img

Read more

Local News