Ternyata SIM Indonesia Berlaku Diluar Negeri, Begini Kebijakannya

Share

Nukilan.id – Berlibur ke luar negeri, bagi sebagian orang adalah hal yang biasa. Yang mungkin ‘kurang biasa’ adalah mengendari kendaraan sendiri untuk jalan-jalan di luar negeri, yang tentu akan jauh lebih menyenangkan dibandingkan harus menggunakan transportasi umum. Namun niat itu biasanya akan terhenti tatkala kita kemudian sadar bahwa kita tidak memiliki SIM luar negeri.

Nah, bisa jadi tidak banyak yang sadar bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat digunakan di negara-negara tetangga kawasan Asia Tenggara. Mengapa? Indonesia masuk ke dalam sebuah perjanjian bernama ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries’ (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.

Perjanjian ini ditandatangani 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Pada 1997, perjanjian ini diperluas ke beberapa negara lagi seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Meski SIM kita bisa berlaku di ASEAN, namun sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus. Misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan. Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura. Begitupun dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi kita yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Selain di negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga berlaku di Australia. Saat berkendara di Australia, kita hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia yang sudah diterjemahkan di KBRI atau KJRI di sana pada petugas atau polisi. SIM Indonesia bisa digunakan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Australia.

Jika kita berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan kerjasama di atastersebut, maka solusinya kita wajib membawa SIM Internasional. SIM Internasional berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Untuk mendapatkannnya pun tidak terlalu sulit, bisa dicermati di siminternasional.korlantas.polri.go.id. [GNFI]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News