Nukilan.id – Empat pria ditahan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
“Mereka ditahan Satpam Mesjid Raya Baiturrahman dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3/2021) lalu, waktu mau membuat video TikTok lagi,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Lindungi Anak yang Suka Main TikTok dengan 10 Cara Berikut
Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.
Saat pemeriksaan, lanjutnya – keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
“Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid,” ujarnya.
Baca juga: Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Diawasi Pajak
Ia menyampaikan, terhadap keempat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya,” demikian kata Marzuki.[antara]