KIP Aceh Lauching SIPOL Mudahkan Parlok Dalam Upload Dokumen

Share

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengadakan Launching Sistem Informasi Partai Polilitik (SIPOL) di Kantor KIP Aceh, Jum’at (24/6/2022).

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah menjelaskan, SIPOL merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan bagi partai politik lokal dalam melakukan upload dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Launching SIPOL hari ini dilakukan serentak mulai di tingkat Nasional hingga seluruh KPU dan KIP Provinsi,” kata Munawarsyah dalam keterangan pers.

Nantinya, kata dia, masing-masing pimpinan partai politik baik partai nasional maupun partai lokal akan melakukan pendaftaran menggunakan SIPOL melalui halaman website.

“Kalau partai politik lokal permohonannya ke KIP Aceh dan partai nasional kepada KPU. Dan setelah diverifikasi oleh KPU RI, maka KIP Aceh memberikan akses akun kepada masing-masing partai poltik lokal untuk melakukan proses upload dokumen syarat calon peserta Pemilu,” jelas Munawarsyah.

“Jadi mulai hari ini partai politik lokal akan mengajukan permohonan akses akun, dan tentunya bagi partai politik lokal yang sudah berbadan hukum,” sambungnya.

Munawarsyah menyebutkan, dokumen persyaratan yang akan diupload  dalam SIPOL yaitu profil partai, kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian, pada saat pendaftaran tanggal 1-14 Agustus masing-masing parpol lokal membawa dokumen hasil pendaftaran yang diprint langsung dari aplikasi SIPOL.

“Jadi mereka hanya melakukan proses penyampaian hasil yang sudah diakses dalam SIPOL pada saat pendaftaran bulan Agustus mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News