Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.134.000.000 menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018.
Diketahui, dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satu di antaranya merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan juga Mantan Kadis PUPR Aceh. Kelima tersangka yaitu dengan inisial, FJ (Selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2018), JF (Kepala Uptd Wil I Selaku KPA), KN (Selaku PPTK), SF (Selaku Wakil Direktur CV. Pilar Jaya), dan RM (Selaku Site Engeneer PT. Nuasa Galaxy).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa, sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I ditahun 2017 sedangkan tahun 2018 tahap II pemasangan rangka baja dan ditahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.
“Setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, Pokja menetapkan CV. Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp. 1.877.037.195.55,” sebut Kajati Aceh dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/10/2021).
Kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp. 1.877.037.195.55,- berdasarkan surat perjanjian nomor : 37 – AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 september 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya.
“Untuk pengajuan dokumen penawaran pada saat tender CV. Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT. Woogneer Biro, padahal semua dokumen tersebut palsu karena PT. Woogneer Biro tidak pernah memberikan dukungan kepada CV. Pilar Jaya dan SKA tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan administrasi saja namun tidak bekerja,” jelas Kajati Aceh.
Saat sebelum pelaksanaan pekerjaan pelaksana (CV. Pilar Jaya) merubah dukungan dari PT. Woog Neer Biro Indonesia ke PT. Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian tehnis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK dan KPA.
“Pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” terang Kajati Aceh.
Sebelumnya kata dia, KPA pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dari Inspektorat Provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.
“Selanjutnya PPTK mengadakan rapat SCM (Show Cause Meeting) dengan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya, dan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera, sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA,” ujar Kajati Aceh.
Kemudian, lanjutnya, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) sebagaimana dalam laporan As Built Drawing (MC 100) dengan SPM nomor : 00549/spm-bl/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 1.313.926.036,-,
“Namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali,” ungkapnya.
Kata Kajati Aceh, Pelaporan konsultan pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja jembatan gigieng tersebut sampai 27 Desember 2018 masih nol persen.
“Namun konsultan pengawas membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%,” tuturnya.
Selain itu, kata Kajati Aceh, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, konsultan pengawas.
“Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali,” pungkasnya.
Terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan nomor 630/2734.A/BA.STO/PPTK-III/UPTD-I/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 dari pelaksana CV. Pilar Jaya kepada KPA.
Terhadap pekerjaan rangka baja jembatan gigieng tersebut tidak ada dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran tidak mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Selanjutnya, terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima asset yang dituangkan dalam berita acara nomor : 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018 dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 (selaku Pengguna Anggaran) kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada bulan Februari 2019 (berlaku mundur).
Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III pengecoran lantai Jembatan Gigieng TA. 2019 dari dana APBK Kabupaten Pidie berupa pengecoran lantai jembatan terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.
Sementara itu, tim tehnik dari USK telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan. Menurut Dr. Ir. Muttaqin Hasan, M.T., Ketua Lab Forensik Struktur Bangunan USK berpendapat bahwa, hasil desain Jembatan girder Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, secara teknis tidak layak karena girder jembatan gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam sni t-03-2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam sni 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan.
Reporter: Hadiansyah