Nukilan.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berharap semua pihak agar memberikan perhatian serius pada tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak. Pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di tengah pandemi Covid-19 adalah kewajiban , baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen atau 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.
“Fakta ini merupakan tantangan yang perlu segera kita atasi. Salah satu fokus kementerian saat ini adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” kata Menteri Bintang dalam keterangan pers, Rabu (23/06/2021).
Menteri Bintang juga mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam keluarga selama masa pandemi. Munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta).
Setiap anggota keluarga, utamanya orang tua, harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan 6 (enam) M. Keenam M itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
“Bagi anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah, tetap terapkan protokol kesehatan saat kembali ke rumah. Pakai masker di rumah jika dalam rumah ada bayi, anak dan lansia yang rentan terhadap penularan Covid-19,” tegas Menteri Bintang.
Senentara terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022, Kemen PPPA meminta  agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan.
“Kami mengharapkan setiap keputusan satuan pendidikan melakukan PTM, maka prinsip dasar yang harus dilakukan adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan anak pada seluruh proses sebelum ke sekolah, saat di sekolah dan setelah pulang sekolah,” kata Menteri Bintang. [kemenpppa]