Nukilan.id – Laporan Polisi Erlizar Rusli, SH.MH dengan Laporan Polisi nomor: LP.B/448/IX/YAN.2.5/2021/SPKT di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh terhadap Mohd Din Pemimpin Perusahaan Harian Serambi Indonesia dinyatakan telah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana dengan alat bukti cukup.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat Hukum Erlizar Rusli M. Arief Hamdani, SH, C.L.A, yang didampingi oleh Rahmad Hidayat, SH,.MH, Muhammad Arnif, SH dan Irvan Asmadi, SH kapada awak media di Banda Aceh, Rabu (16/6/2021).
“Kami selaku penasihat hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 16 juni 2021 pukul 15.50 WIB diruangan unit Tipiter Polresta Banda Aceh yg mana surat dimaksud berisi informasi peningkatan status Terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penghinaan kepada klien kami Erlizar Rusli SH, MH yang juga berprofesi sebagai Pengacara,” ungkap Arief.
Kasus ini, tambahnya, bermula dari laporan klien kami Erlizar Rusli, SH,.MH terhadap dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan Mohd Din kepada Kepolisian Resort Kota Banda Aceh pada tanggal 25 September 2020 dengan nomor Laporan Polisi LP.B/448/IX/YAN.2.5/2021/SPKT.
“Kami mengapreasiasi profesionalitas Penyidik Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan klien kami, karena klien kami sangat merasa dirugikan harga dirinya dengan tindakan tersangka yang telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” tutup Muhammad Arnif, SH saat mendampingi Arief.[]