Saturday, 31 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Aktual

BBPOM Temukan Dugaan Cemaran Pestisida pada Produk Janeng di Aceh Besar

Rapat koordinasi pengawasan dan pembinaan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dok BBPOM Aceh)
Rapat koordinasi pengawasan dan pembinaan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dok BBPOM Aceh)

NUKILAN.ID | ACEH BESAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan dugaan cemaran pestisida pada produk pangan lokal Janeng di Kabupaten Aceh Besar. Temuan tersebut menjadi kendala dalam proses pengurusan izin edar produk yang berpotensi dikembangkan sebagai salah satu pangan unggulan daerah.

Persoalan keamanan pangan itu mengemuka dalam rapat koordinasi pengawasan dan pembinaan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar. Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh turut menyoroti pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan sebelum produk dipasarkan secara luas.

Janeng yang memiliki potensi sebagai produk pangan lokal saat ini sedang dalam proses pengurusan izin edar. Namun, dugaan cemaran pestisida yang ditemukan memerlukan pemeriksaan dan tindak lanjut lebih lanjut agar produk tersebut dapat memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengembangan produk lokal tidak cukup hanya mengandalkan potensi ekonomi dan pemasaran. Aspek keamanan pangan juga harus dipastikan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM Aceh, Endang Yuliawati, mengatakan pendampingan terhadap pelaku usaha pangan olahan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, legalitas usaha harus berjalan seiring dengan penerapan praktik produksi pangan yang baik dan pemenuhan standar keamanan pangan.

“Legalitas merupakan salah satu langkah penting bagi UMKM pangan olahan untuk berkembang dan meningkatkan daya saing. Namun, legalitas harus diiringi dengan komitmen pelaku usaha untuk menerapkan praktik produksi pangan yang baik, menjaga kebersihan, serta memastikan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan begitu, produk lokal dapat semakin dipercaya dan memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Endang dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (31/10/2026).

Selain Janeng, BBPOM Aceh juga melakukan pendampingan terhadap produk Kopi Kedhan yang sedang menjalani proses peningkatan klasifikasi perizinan dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi izin edar pangan olahan BPOM atau MD.

Di sisi lain, pembinaan terhadap UMKM pangan olahan di Aceh Besar menunjukkan perkembangan. Sebanyak 613 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di kabupaten tersebut telah memiliki sertifikat PIRT dan sertifikat halal.

Kepemilikan sertifikat tersebut menjadi modal bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk membuka peluang masuk ke jaringan ritel modern dan swalayan seperti Suzuya.

Pengawasan dan pembinaan IRTP di Aceh Besar melibatkan sejumlah instansi, antara lain BBPOM Aceh, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pangan, serta Kementerian Agama. []

Reporter: Sammy