NUKILAN.ID | BELANDA – Aturan kewarganegaraan yang mengharuskan anak hasil perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun menjadi salah satu persoalan yang disoroti diaspora Indonesia di Belanda. Ketentuan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan keluarga diaspora yang ingin mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia.
Persoalan itu dibahas dalam sarasehan daring yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 diaspora Indonesia dari berbagai negara, yang menyampaikan pengalaman mengenai dampak aturan kewarganegaraan terhadap keluarga dan identitas mereka.
Ketua Pokja Kewarganegaraan Ganda, Herman Syah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong undang-undang kewarganegaraan yang tidak elitis, eksklusif, dan diskriminatif.
Pokja menilai rancangan undang-undang yang disiapkan pemerintah belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarga diaspora. Meskipun diaspora telah diakui sebagai kategori baru dalam draf RUU, status tersebut masih menempatkan mereka sebagai orang asing yang memperoleh fasilitas.
“Persoalan kewarganegaraan bukan hanya menyangkut status hukum, tetapi juga identitas, keluarga, dan ikatan dengan Indonesia. Karena itu, kami mendorong agar aturan kewarganegaraan dapat menjawab persoalan yang dihadapi diaspora, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran,” ujar Ketua Pokja Kewarganegaraan Ganda, Herman Syah, dilansir Nukilan, Kamis (29/10/2026).
Dalam ketentuan yang disoroti Pokja, warga Indonesia yang menjadi warga negara lain tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Adapun anak hasil perkawinan campuran wajib menentukan satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun.
Bagi Pokja, persoalan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status administratif, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga, identitas, dan ikatan dengan tanah air.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menegaskan bahwa aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembaruan undang-undang.
“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” kata Monique.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pokja mengusulkan agar mantan warga negara Indonesia beserta anak dan cucunya diperbolehkan memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lain.
Usulan itu tidak dimaksudkan tanpa batasan. Pokja mengajukan sejumlah ketentuan pengaman, antara lain pembatasan jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu NIK, sumpah setia, serta pencabutan kewarganegaraan hanya melalui putusan pengadilan.
Persoalan keluarga perkawinan campuran juga tercermin dalam data yang disampaikan Pokja. Komisi XIII DPR RI dilaporkan menerima 3.600 laporan dari keluarga perkawinan campuran selama 2024 hingga 2025.
Dalam sarasehan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan model kewarganegaraan ganda berlapis. Model itu mencakup tiga kategori, yakni pemenuhan hak asasi, pemenuhan hak konstitusional, dan insentif kepentingan nasional.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong diaspora untuk tetap bersatu dan menyampaikan aspirasi secara fokus agar dapat menjadi masukan bagi kerja legislasi.
Pokja berharap pengalaman nyata keluarga diaspora menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam menyusun aturan kewarganegaraan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri. []
Reporter: Sammy





