Wednesday, 28 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Religi

Hukum Islam: Merokok di Dekat Orang Lain Bisa Berdosa

perokok dewasa
Ilustrasi perokok dewasa. (Foto: ChatGPT)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebiasaan merokok tidak hanya berdampak terhadap kesehatan diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain yang terpapar asapnya. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan yang menimbulkan kemudaratan bagi orang lain dapat menjadi persoalan yang berkaitan dengan tanggung jawab dan etika seorang muslim.

Pimpinan Dayah Terpadu Babul Maghfirah Cot Keu’eung, Kuta Baro, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi, mengatakan persoalan rokok tidak dibahas secara spesifik dalam ayat Al-Qur’an maupun hadis. Menurutnya, tradisi merokok belum berkembang pada masa kenabian dan ketika wahyu diturunkan.

Meski demikian, hukum Islam memiliki sejumlah metode untuk menetapkan hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara khusus dalam Al-Qur’an dan hadis. Metode tersebut di antaranya qiyas, ijma, istihsan, masalih mursalah, serta ijtihad dengan pendekatan maqasid syariah.

“Dalam proses tersebut, ayat, hadis, metodologi hukum islam, dan kaidah-kaidah fikih menjadi bagian dari pertimbangan ulama,” kata Ustaz Masrul dalam wawancara dengan Nukilan.id pada Jumat (2/10/2026).

Menurut Masrul, penggunaan berbagai metode tersebut menyebabkan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai hukum merokok. Namun, ia menilai aktivitas merokok berkaitan dengan prinsip hukum Islam yang melarang perbuatan yang mendatangkan kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Prinsip tersebut dikenal dengan kaidah “Laa dharara wa laa dhirara”, yang bermakna tidak boleh memudaratkan diri sendiri maupun orang lain.

Ia menjelaskan, pada masa sebelumnya, para guru dan ulama belum mengetahui secara luas bahaya rokok beserta dampak negatifnya, termasuk risiko yang ditimbulkan bagi perokok pasif.

Masrul juga menyebut sejumlah lembaga keagamaan telah mengeluarkan pandangan mengenai hukum merokok. Menurutnya, Darul Iftah atau lembaga fatwa Mesir mengeluarkan fatwa mengenai keharaman rokok sekitar 2003, sedangkan Arab Saudi telah mengharamkan rokok sejak era 1980-an.

Di Indonesia, Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi yang telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Sementara itu, Masrul menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara internal telah mengharamkan rokok. Adapun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan rekomendasi terkait rokok, tetapi belum menerbitkan fatwa yang menyatakan rokok haram.

Selain persoalan hukum, Masrul menyoroti kebiasaan merokok dari sisi etika dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, seseorang perlu mempertimbangkan kenyamanan orang lain ketika merokok, terutama di ruang publik yang digunakan bersama.

“Asap rokok menimbulkan bau pada napas. Dalam pergaulan sehari-hari, kita harus menjaga etika publik. Sederhananya, kalau napas saja yang tidak berwarna bisa menimbulkan bau dan kita berusaha agar tidak tercium orang lain, bagaimana dengan asap rokok yang jelas-jelas terlihat? Kita justru merasa nyaman mengeluarkannya dari mulut dan hidung, sementara asap itu masuk ke ruang orang lain. Karena itu, tindakan perokok sebenarnya tidak sesuai dengan etika dalam ruang publik,” ungkapnya.

Masrul mengatakan, bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan persoalan yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, rokok mengandung zat seperti nikotin dan tar yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh serta meningkatkan risiko berbagai penyakit.

Paparan asap rokok juga dapat memengaruhi orang yang tidak merokok. Karena itu, ia mengingatkan bahwa kebiasaan merokok yang membahayakan atau mengganggu orang lain tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pribadi.

“Orang yang melakukan tindakan kemudaratan kepada orang lain itu berdosa. Dan prinsip dasar seorang muslim baru sah disebut sebagai muslim apabila muslim yang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya. Sedangkan merokok dapat mengakibatkan ketidaknyaman, membahayakan tubuh, membahayakan orang lain, karena perokok pasif itu lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News