NUKILAN.ID | JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan label nonhalal terhadap produk rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape.
Dorongan tersebut disampaikan saat audiensi dengan BPJPH di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam pertemuan itu, Muhammadiyah menyampaikan pandangan resminya yang mengategorikan rokok dan vape sebagai produk nonhalal.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadz Nur Fajri Romadhon, mengatakan usulan tersebut merujuk pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Menurutnya, fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah berorientasi pada upaya menjaga sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari hak dasar setiap orang dan sejalan dengan tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah) dalam membangun lingkungan yang mendukung kehidupan yang sehat.
Nur Fajri juga mengingatkan masyarakat yang belum pernah merokok untuk menjaga diri dan keluarga agar tidak mulai mencoba rokok. Sementara masyarakat yang sudah menjadi perokok didorong untuk berusaha menghentikan kebiasaan tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sementara itu, Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyampaikan bahwa sejumlah data dan kajian memperlihatkan dampak negatif rokok paling banyak dirasakan masyarakat dari kelompok ekonomi bawah. Menurutnya, kebijakan pemerintah perlu mengutamakan perlindungan masyarakat dari dampak rokok, baik terhadap kesehatan, lingkungan maupun kondisi ekonomi rumah tangga.
“Jika rokok dilabeli nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya tingkat konsumsi,” tegas Roosita. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


