Tuesday, 13 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Nasional

Prabowo Minta Kabut Asap Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, tetapi Itu pada 2015

Presiden Prabowo Tiba di Palembang Turun Langsung Tangani Karhutla, Senin (24/8/2026). (Foto: Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Presiden Prabowo Tiba di Palembang Turun Langsung Tangani Karhutla, Senin (24/8/2026). (Foto: Tangkapan layar youtube Setpres RI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap kembali menjadi perhatian di tengah kondisi yang disebut kian meluas dan memburuk di sejumlah wilayah Indonesia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dampaknya bahkan dilaporkan menjangkau negara tetangga.

Dilansir dari berbagai sumber, fenomena super El Niño disebut memicu kekeringan parah sehingga kebakaran di lahan gambut semakin sulit dikendalikan.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pernah menyuarakan usulan agar kabut asap yang melanda Indonesia pada 2015 ditetapkan sebagai bencana nasional.

Mengutip Detik.com, Rabu (28/10/2015), Prabowo menyampaikan pandangannya mengenai penetapan status bencana nasional saat menjawab pertanyaan wartawan di Bakrie Tower, kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saya sudah sejak lama dan kami di Gerindra ingin statusnya (bencana kabut asap) menjadi bencana nasional,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, penetapan status tersebut berpotensi membuka ruang alokasi anggaran yang lebih besar untuk menangani bencana. Selain itu, status bencana nasional dinilai dapat mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam upaya penanganan kabut asap.

“Terutama kepedulian semua unsur,” kata Prabowo yang juga mantan Komandan Jenderal Kopassus ini.

Prabowo juga berpandangan bahwa pemerintah perlu bertindak cepat sejak awal agar masyarakat tidak terus-menerus mengalami dampak kabut asap. Sementara itu, proses hukum terhadap perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan, menurutnya, tetap harus berjalan meskipun status bencana nasional ditetapkan.

“Hukum jalan terus,” tandasnya. (xrq)

Update  berita lainnya di Nukilan.id dan Google News