Friday, 16 October 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Nasional

Karhutla Berulang, Ketua Ikatan Mahasiswa Kaltara Gugat UU PPLH ke MK

Pemuda dan Ketua Ikatan mahasiswa Kalimantan Utara di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: For Nukilan)
Pemuda dan Ketua Ikatan mahasiswa Kalimantan Utara di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Ketentuan yang mengecualikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (16/10/2026).

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh Bima Sadiropa Sijabat, selaku Pemuda dan Ketua Ikatan mahasiswa Kalimantan Utara, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm). Berkas permohonan tercatat dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 340/PAN.ONLINE/2026 di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Objek yang diuji meliputi Pasal 69 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam UU PPLH. Ketentuan ini membolehkan pembakaran lahan hingga seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal, dengan syarat dilengkapi sekat bakar.

Bima Sadiropa Sijabat dalam keterangannya yang diterima redaksi Nukilan.id, menilai pengecualian tersebut menimbulkan persoalan konstitusionalitas mendasar, terutama terkait hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

“Pemohon bersama masyarakat di Kalimantan Utara merasakan langsung dampak buruk pencemaran udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Syarat teknis seperti sekat bakar hanya menahan penjalaran api di permukaan, tetapi tidak mampu mencegah sebaran asap pencemar yang merusak kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” ujar Bima Sadiropa Sijabat di Jakarta.

Selain isu hak atas lingkungan hidup, Pemohon menilai pembatasan dua hektare per kepala keluarga tidak menjamin keamanan ekologis. Apabila dilakukan secara kolektif oleh banyak warga dalam waktu berdekatan, akumulasi asap dan emisi yang dihasilkan tetap berpotensi memicu bencana kabut asap skala besar

Pemohon juga mengaitkan gugatan ini dengan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dilaksanakan selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Menurut Pemohon, metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) telah berkembang dan seharusnya didorong oleh negara melalui bantuan teknologi serta fasilitas pendukung, bukan dengan melanggengkan metode pembakaran yang berisiko tinggi bagi ekosistem.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 69 Ayat (2) UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai opsi alternatif (petitum subordinat).

Pemohon memohon MK menetapkan penafsiran bersyarat (conditionally constitutional) terhadap Penjelasan Pasal 69 Ayat (2). Penafsiran ini mencakup kewajiban mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang serta mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, dan tingkat kerawanan kebakaran sebelum aktivitas pembakaran diizinkan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News