NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ulama muda asal Aceh, Ustaz Masrul Aidi, menyoroti kebiasaan sejumlah pemuka agama yang merokok di ruang publik. Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak baik karena dapat menjadi contoh perilaku negatif bagi masyarakat.
Pimpinan Dayah Terpadu Babul Maghfirah, Aceh Besar, itu menilai larangan merokok di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi perhatian, termasuk bagi para pendidik agama.
Ia mengatakan, jika orang yang tidak secara khusus bergerak di bidang agama saja dilarang merokok di lingkungan pendidikan, maka seharusnya guru agama yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan juga memberikan teladan kepada murid.
“Makanya dalam Qasidah Burdah ada bait yang menyatakan ‘Saya suruh kalian melaksanakan kebaikan, sedangkan aku sendiri tidak melalukakanya. Maka ucapanku itu tidak tepat dan tidak pula aku yang bersikap lurus’. Kita suruh murid-murid untuk tidak merokok, sedangkan kita sendiri merokok. Itulah perilaku yang sangat buruk, karena pada seorang pendidik, apalagi guru agama, yang paling utama itu bukan kecerdasannya, tetapi keteladannya,” kata Masrul dalam wawancara Nukilan.id pada Jumat (2/10/2026).
Masrul mengatakan, keteladanan menjadi hal penting bagi seorang pendidik, terlebih bagi guru agama. Ia menilai sulit bagi seorang guru melarang murid merokok apabila dirinya sendiri masih melakukan hal tersebut.
Menurutnya, jika seseorang belum mampu berhenti merokok sepenuhnya, setidaknya tidak merokok ketika sedang memberikan pengajian di hadapan jamaah.
“Terlebih apabila kegiatan pengajian berlangsung di dalam masjid, karena perilaku tersebut dapat menjadi contoh negatif bagi orang lain,” ungkapnya.
Oleha karena itu, Masrul juga menjelaskan mengenai hukum merokok di dalam masjid. Menurutnya, merokok di masjid dapat dihukumi makruh atau haram, tergantung dampaknya terhadap orang lain.
“Jika aktivitas merokok tersebut mengganggu orang lain, hukumnya dapat menjadi haram. Sementara jika tidak menimbulkan gangguan, hukumnya dapat dihukumi makruh,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila ada yang berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, ketentuan tersebut dapat berbeda ketika dilakukan oleh seorang alim.
“Tindakan seorang ulama dapat menjadi rujukan atau contoh bagi masyarakat awam sehingga perbuatan yang dilakukan seorang alim perlu mempertimbangkan aspek keteladanan dan adab,” pungkasnya.
Masrul juga menyinggung larangan merokok di berbagai ruang publik. Menurutnya, tempat-tempat yang memiliki standar tertentu, seperti kantor pemerintahan, parlemen, hingga pesawat, umumnya tidak memperbolehkan aktivitas merokok di dalamnya.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan merokok di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan persoalan agama, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kenyamanan orang lain.
“Kalaupun tidak mampu berhenti merokok secara total, janganlah merokok di tempat publik yang dapat dilihat oleh orang awam, karena itu merupakan perilaku yang buruk tidak layak dicontoh,” tutupnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


