NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Asap rokok menjadi salah satu persoalan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan tembakau menyebabkan sekitar 7 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Dari sekitar 1,2 miliar perokok secara global, sekitar 80 persen di antaranya tinggal di negara berpendapatan rendah dan menengah.
Selain berdampak terhadap kesehatan, konsumsi rokok juga dapat berkontribusi terhadap kemiskinan. Pengeluaran untuk membeli rokok dapat mengurangi alokasi pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan.
Pimpinan Dayah Terpadu Babul Maghfirah Cot Keu’eung, Kuta Baro, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi, mengatakan tidak terdapat ayat Al-Qur’an maupun hadis yang secara spesifik membahas persoalan rokok. Menurutnya, hal tersebut disebabkan tradisi merokok belum berkembang pada masa kenabian dan turunnya wahyu.
Namun, dalam hukum Islam terdapat sejumlah perangkat yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan hadis. Di antaranya melalui qiyas, ijma, istihsan, masalih mursalah, serta ijtihad dengan pendekatan maqasid syariah.
“Dalam proses tersebut, ayat, hadis, metodologi hukum islam, dan kaidah-kaidah fikih menjadi bagian dari pertimbangan ulama,” kata Ustaz Masrul dalam wawancara Nukilan.id pada Jumat (2/10/2026).
Menurut Masrul, penggunaan berbagai instrumen tersebut membuat pandangan ulama mengenai hukum merokok dapat berbeda. Ia menilai terdapat prinsip hukum Islam yang dilanggar dalam aktivitas merokok, yakni prinsip “Laa dharara wa laa dhirara” yang bermakna tidak boleh memudaratkan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menjelaskan, pada masa sebelumnya para guru dan ulama belum mengetahui secara luas bahaya serta dampak negatif rokok, termasuk dampaknya terhadap perokok pasif.
Masrul menyebut fatwa mengenai keharaman rokok baru dikeluarkan oleh Darul Iftah atau lembaga fatwa Mesir sekitar 2003. Sementara itu, Arab Saudi telah mengharamkan rokok sejak era 1980-an.
Di Indonesia, menurutnya, Muhammadiyah menjadi salah satu lembaga yang telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman rokok. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara internal disebut telah mengharamkan rokok. Adapun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan rekomendasi mengenai rokok, tetapi belum mengeluarkan fatwa yang menyatakan rokok haram.
“Asap rokok menimbulkan bau pada napas. Dalam pergaulan sehari-hari, kita harus menjaga etika publik. Sederhananya, kalau napas saja yang tidak berwarna bisa menimbulkan bau dan kita berusaha agar tidak tercium orang lain, bagaimana dengan asap rokok yang jelas-jelas terlihat? Kita justru merasa nyaman mengeluarkannya dari mulut dan hidung, sementara asap itu masuk ke ruang orang lain. Karena itu, tindakan perokok sebenarnya tidak sesuai dengan etika dalam ruang publik,” ungkapnya.
Masrul mengatakan, bahaya rokok terhadap kesehatan tidak lagi menjadi hal yang diragukan. Menurutnya, orang yang memahami aspek medis akan mengetahui bahwa rokok dapat merusak kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit.
Ia menyebut kandungan dalam rokok, seperti nikotin dan tar, memiliki dampak terhadap kesehatan tubuh. Selain itu, paparan asap rokok juga dapat memberikan dampak negatif terhadap orang lain, termasuk mereka yang tidak merokok.
“Orang yang melakukan tindakan kemudaratan kepada orang lain itu berdosa. Dan prinsip dasar seorang muslim baru sah disebut sebagai muslim apabila muslim yang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya. Sedangkan merokok dapat mengakibatkan ketidaknyaman, membahayakan tubuh, membahayakan orang lain, karena perokok pasif itu lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif,” pungkasnya.
Reporter:Â Tibrani
Editor:Â Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


