Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Sabu dari Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram yang berasal dari wilayah Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika melalui perairan Asahan.

Namun, upaya pencarian di lokasi tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku telah berpindah lokasi ke wilayah Aceh Timur pada Minggu (6/9/2026).

“Hasil penyelidikan petugas menuju ke perairan Aceh Timur diinformasikan bahwa dapat informasi dari masyarakat bahwa ternyata narkotika itu sudah turun ke darat dalam satu unit mobil pick-up warna biru sebanyak 70 bungkus,” kata Andy saat konferensi pers di Polda Sumut, Jumat (2/10).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap seorang tersangka berinisial B. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 70 bungkus sabu dengan berat total 70 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu lainnya yang menggunakan kendaraan berbeda.

Petugas selanjutnya memburu kendaraan tersebut hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA dan TM. Dari dalam mobil All New Xenia berwarna putih yang mereka gunakan, polisi menemukan 20 kilogram sabu.

“Kemudian kita lakukan pengejaran dengan mobil yang satunya, dan di dalam mobil juga didapatkan barang bukti sebanyak 20 kilogram bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa dengan mobil All New Xenia warna putih,” ujar Andy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan TM, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka juga menyebutkan masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka berinisial M. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua kotak fiber ikan.

Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 150 kilogram. Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B (22), MA (29), TM (39), dan M (35).

“Jadi pengungkapan yang kami lakukan dari pengembangan yang pertama, kemudian dilanjutkan mobil yang kedua. Kemudian berikutnya adalah menuju ke pinggir pantai di wilayah Aceh Timur,” ucap Andy.

Gunakan Nomor Sekali Pakai untuk Mengelabui Polisi

Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka diduga menggunakan aplikasi dengan nomor telepon sekali pakai untuk menghindari pelacakan petugas. Selain itu, pengiriman narkotika dibagi menjadi beberapa bagian dengan menggunakan orang dan kendaraan berbeda.

“Modus tersangka adalah pengendali membagi jumlah-jumlah barang bukti menjadi tiga bagian yang dijemput dengan orang masing-masing dan kendaraan masing-masing dan tujuan masing-masing. Kemudian, menggunakan sarana aplikasi-aplimadi dengan nomor sekali pakai,” imbuh Andy.

Menurut Andy, penggunaan nomor sekali pakai tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Motif menggunakan sekali pakai itu, pasti motifnya untuk mengelabui petugas. Selalu banyak cara yang dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Sekarang, dengan munculnya banyak aplikasi yang sudah juga digunakan oleh masyarakat. Biasanya kan pendaftarannya menggunakan akun, nomor dan kemudian nomor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Andy.

Ia juga berharap adanya penertiban terhadap penggunaan nomor telepon yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan.

“Itu yang kami cukup kesulitan. Memang kamu berharap bahwa ada penertiban terhadap nomor-nomor ini sebenarnya, supaya tidak disalahgunakan oleh para pelaku,” sambung Andy.

Selain menggunakan nomor sekali pakai, para tersangka juga memanfaatkan fitur berbagi lokasi secara langsung atau live location untuk memantau pergerakan barang dan mengoordinasikan pengiriman kepada penerima.

“Pengendali mengendalikan barang untuk sampai ke penerima itu menggunakan share location live. Jadi, saya baru menemukan ada yang sudah menggunakan share location live. Jadi, pada saat share location live dan kemudian berhenti gitu, kemudian si pengendali curiga dan kemudian memutuskan. Ini yang akhirnya counter delivery kita gagal,” tutur Andy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News