KY Aceh Ajak Masyarakat Ikut Awasi Integritas Hakim

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat di Aceh ikut berperan dalam mengawasi integritas dan perilaku hakim. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kode etik.

Masyarakat yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran kode etik hakim dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Aceh sebelum menyampaikan laporan.

Kasubag Administrasi Penghubung Komisi Yudisial RI, Ardhian Soemadimeja, S.H., menjelaskan layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan dugaan pelanggaran yang ditemukan memang menjadi kewenangan KY.

“Saluran konsultasi dibuka untuk memastikan dugaan pelanggaran etik masuk dalam kewenangan Komisi Yudisial,” katanya dalam dialog Banda Aceh Menyapa RRI Banda Aceh, Kamis 17 September 2026.

Selain menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik, masyarakat juga memiliki kesempatan mengajukan permohonan pemantauan persidangan.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal, SH, MH, M.Kn, mengatakan pemantauan persidangan dapat dilakukan pada sejumlah lingkungan peradilan.

Pemantauan tersebut mencakup peradilan umum, peradilan agama atau Mahkamah Syar’iyah, peradilan militer, hingga peradilan tata usaha negara.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat Aceh dapat menggunakan sistem pelayanan laporan masyarakat yang disediakan secara daring oleh Komisi Yudisial.

Selain melalui kanal daring, masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Penghubung KY Wilayah Aceh di Banda Aceh untuk mendapatkan konsultasi maupun menyampaikan laporan.

Menurut Hasrizal, keterlibatan masyarakat dalam konsultasi dan penyampaian laporan menunjukkan perkembangan positif selama empat tahun keberadaan Penghubung KY di Aceh.

“Kita terus melibatkan partisipasi publik, khususnya aktivis, pengamat, NGO dan LSM dalam pengawasan serta pemantauan eksternal,” ujarnya.

Penghubung KY Aceh, lanjut Hasrizal, juga memperluas sosialisasi kepada sejumlah kelompok masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain menyasar advokat, aktivis, dan mahasiswa melalui berbagai kegiatan serta kunjungan ke perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. M. Heikal Daudy, SH, MH, menilai pemahaman masyarakat mengenai hukum menjadi salah satu hal penting dalam memperkuat akses terhadap keadilan.

Menurutnya, pengetahuan mengenai hukum dan sistem peradilan perlu dikenalkan sejak dini, terutama kepada generasi muda.

Ia menilai generasi muda perlu memiliki pemahaman dasar mengenai hukum, peradilan, serta profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum agar mampu memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan sistem peradilan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News