Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Muhammad Irwan, SP meminta Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H., M.Kn untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil setempat.
“Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016,” kata Muhammad Irwan, kepada Wartawan, Senin (13/9/2021).
Menurut Wan Tanindo, panggilan akrab Muhammad Irwan mengatakan dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015 disebutkan bahwa ‘Pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota”.
Klausul isi permendagri tersebut sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Jadi, seharusnya Bupati Aceh Tamiang mengusulkan terlebih dahulu pemberhentian Kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Aceh Tamiang ke Menteri dalam Negeri.
“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Aceh Tamiang harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hanya Mendagri yang berwenang mengganti kadisdukcapil. Kebijakan tersebut dilakukan agar ketunggalan data kependudukan di Indonesia terjaga.
Tidak boleh lagi daerah merubah-rubah data penduduk. Kalau sudah dibuat secara semi vertikal, maka para kadisdukcapil kota dan kabupaten harus menurut instruksi, satu poros dengan Dirjen Dukcapil. Data kependudukan akan terpusat di data center Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi data kependudukan di kabupaten kota dan Depdagri sama. Data penduduk tidak boleh beda-beda seperti selama ini,” katanya.
Wan Tanindo meminta pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri untuk memberikan saksi tegas apabila ada kepala daerah yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan SE Mendagri Nomor 470/134/SJ Tahun 2016.
“Dalam SE Mendagri Nomor 470/134/SJ Tahun 2016 point sangat jelas disebutkan bahwa mutasi Pejabat Dinas Dukcapil yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri merupakan pelanggaran administrasi berat dan saksi akan itu yakni pemberhentian tetap,” ungkapnya.
Politisi Dapil I itu menambahkan polemik terkait mutasi dua pejabat dinas Dukcapil Aceh Tamiang harus segera ditangani dan di carikan solusinya karena kalau terlalu lama ini akan berakibat pada pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai akibat polemik ini pelayanan di dinas Dukcapil Aceh Tamiang terhambat dan pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []