Peringati May Day, Buruh di Aceh Suarakan Kenaikan UMP dan Tolak Sistem Outsourcing

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara signifikan setiap tahun serta penghapusan sistem outsourcing di Aceh.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk. Syaiful Mar, saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).

Syaiful menegaskan bahwa buruh di Aceh menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun dengan nilai yang signifikan. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“UMP Aceh itu harus naik setiap tahunnya, dan kenaikannya harus signifikan. Aceh ini berbeda dengan 37 provinsi lainnya, sehingga harus mengacu pada kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,” kata Syaiful kepada awak media, termasuk Nukilan.

Selain itu, pihaknya juga menolak praktik kerja outsourcing di Aceh. Ia menilai sistem tersebut tidak sesuai dengan kondisi daerah yang didominasi perusahaan skala menengah, dengan hanya sedikit perusahaan besar.

“Kami tidak ingin ada lagi karyawan outsourcing di Aceh. Jangan samakan Aceh dengan daerah lain, apalagi struktur perusahaan di sini berbeda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga meminta pemerintah Aceh dan para pengusaha untuk lebih hadir dalam melindungi dan memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia menyoroti masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di tengah banyaknya perusahaan yang beroperasi di Aceh.

“Dengan 6.664 perusahaan di Aceh, seharusnya tidak ada lagi predikat kemiskinan dan pengangguran. Namun kenyataannya masih terjadi, ini yang perlu dievaluasi bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ABA juga mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2006 yang dinilai merugikan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menuai protes karena tidak berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya mereka yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami sudah sepakat dengan DPR Aceh agar Pergub tersebut dicabut, karena menyengsarakan rakyat. Pemerintah yang memulai, pemerintah juga yang harus mengakhiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Syaiful mengingatkan agar perusahaan di Aceh mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp3.932.552. Ia meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.

“Pemerintah wajib hadir memastikan UMP dijalankan. Dinas tenaga kerja harus proaktif menjemput bola, karena buruh seringkali takut untuk melapor,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Read more

Local News