NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Isu sistem outsourcing kembali menjadi sorotan di Aceh. Ssebagaimana yang diberitakan oleh Nukilan.id sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menuntut penghapusan sistem tersebut, selain mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara signifikan setiap tahun.
Tuntutan itu disampaikan Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk. Syaiful Mar, saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (1/5/2026), sebagaimana diberitakan Nukilan.id sebelumnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan outsourcing?
Dilansir Nukilan.id dari laman Hukum Online, outsourcing atau alih daya merupakan praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan, operasional, atau penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga (vendor).
Tujuannya antara lain untuk meningkatkan efisiensi biaya, memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti, serta mendapatkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu.
Dalam sistem ini, pekerja menjalankan tugas di perusahaan pengguna, namun secara administratif tetap terikat dengan perusahaan penyedia jasa. Artinya, status kepegawaian mereka bukan berada di perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.
Secara umum, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam sistem outsourcing, yakni perusahaan penyedia jasa (vendor), perusahaan pengguna (user), serta tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Dari sisi perusahaan, sistem ini dinilai memberikan sejumlah keuntungan seperti efisiensi biaya dan kemudahan dalam proses rekrutmen. Namun di sisi lain, pekerja outsourcing kerap menghadapi sejumlah persoalan, seperti status kerja yang tidak pasti, risiko pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, hingga upah yang relatif minimal.
Pekerjaan yang menggunakan sistem outsourcing umumnya berada pada sektor penunjang, seperti petugas kebersihan (cleaning service), satuan pengamanan (security), layanan call center, katering, hingga jasa kurir.
Adapun dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mulai membatasi secara lebih ketat praktik alih daya, khususnya pada jenis-jenis pekerjaan tertentu, guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
Dengan berbagai dinamika tersebut, tidak mengherankan jika sistem outsourcing menjadi salah satu isu utama yang disorot buruh dalam peringatan May Day tahun ini, khususnya di Aceh. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

