Saturday, April 20, 2024

THR dan Gaji Ke-13 Presiden dan Pejabat Negara Segera Cair

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No 63 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Peraturan presiden tersebut diteken pada 28 April 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa salah satu penerima THR dan gaji ke-13 yakni pejabat negara. Pejabat negara tersebut terdiri atas:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
  10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UU

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Ayat (1) PP ini disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Sementara itu, dalam Ayat (2) Pasal 6 juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, selanjutnya diatur bahwa jika THR belum dapat dibayarkan dalam 10 hari kerja sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya.

“Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi pasal 11 ayat (2).

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni. “Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” demikian bunyi pasal 12 ayat (2). []

Sumber: Republika

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img