NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan, Herman Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tapaktuan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Herman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau membantu membawa orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia maupun wilayah negara lain.
“Terdakwa HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Tapaktuan, dikutip Nukilan, Jumat (19/6/2026).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN SAPUTRA berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kutip tuntutan tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti. Tiga dokumen yang berkaitan dengan proses deportasi terdakwa dari Singapura, yakni boarding pass Singapore Airlines, dokumen deportasi, dan surat penahanan dari otoritas imigrasi Singapura, diminta tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara itu, paspor Republik Indonesia atas nama Herman Saputra dengan nomor X7062234 diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan pengungsi Rohingya yang beberapa kali mendarat di perairan Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Hingga berita ini ditayangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan masih menunggu agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut. []
Reporter: Sammy




