NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai momentum 21 tahun perdamaian Aceh harus menjadi ruang untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan sipil, bukan justru membatasi hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Situasi sempat memanas antara massa dan aparat dalam rangkaian kegiatan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Ketegangan tersebut berkaitan dengan pengibaran bendera Bulan Bintang oleh massa di tengah peringatan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2026. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan karena aparat melakukan pengamanan terhadap massa yang membawa dan mengibarkan simbol tersebut.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan 15 Agustus merupakan momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk memperingati sekaligus merefleksikan perjalanan perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Namun, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh tahun ini diwarnai ketegangan antara massa dan aparat. LBH Banda Aceh menyoroti adanya pemeriksaan dan razia terhadap warga dari sejumlah kabupaten yang hendak menuju Banda Aceh untuk mengikuti kegiatan peringatan perdamaian.
Menurut Aulianda, situasi tersebut kemudian berdampak pada terhambatnya warga yang hendak berkumpul dan menyampaikan aspirasi dalam momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Ia menilai penggunaan pendekatan keamanan dalam menghadapi warga yang hendak menyampaikan aspirasi justru mempersempit ruang demokrasi.
“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” kata Aulianda dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (16/8/2026).
Aulianda menyebut penghalangan tersebut antara lain dilakukan melalui pengerahan aparat TNI yang sejak sehari sebelumnya melakukan razia dan pemeriksaan terhadap perjalanan warga dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh. LBH Banda Aceh juga menilai penggunaan kekuatan aparat bersenjata terhadap warga sipil menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan berlebihan pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.
“Simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” ujarnya.
Aulianda mengatakan pemerintah seharusnya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai. Menurutnya, pendekatan keamanan, intimidasi, dan razia tidak semestinya menjadi respons terhadap ekspresi politik warga.
Karena itu, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
LBH juga meminta pemerintah menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil serta membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian. []
Reporter: Sammy


