NUKILAN.ID | CALANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 21 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025. Temuan itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh, Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, tanggal 15 Januari 2026.
Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran secara uji petik terhadap 28 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tujuh SKPK. Nilai kontrak keseluruhan paket yang diuji mencapai Rp14,26 miliar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dihimpun Nukilan, permasalahan pada 21 paket berupa kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai keseluruhan Rp221.328.425,70.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 paket telah dibayar lunas. BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai Rp172.082.711,72. Sementara delapan paket lainnya belum dibayar lunas dan memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp49.245.713,98.
Pada 13 paket yang telah dibayar lunas, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp50.758.349,30 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp121.324.362,42.
Paket-paket tersebut tersebar pada Disparekrafpora, DPUPR, BPBK, Disdikbud, RSUD Teuku Umar, Sekretariat Daerah, dan Dinas Kesehatan Aceh Jaya. Salah satu temuan terbesar terdapat pada pekerjaan Peningkatan Landscape GOR Kabupaten Aceh Jaya yang dilaksanakan CV HG. Dari pemeriksaan, BPK mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai Rp87.657.415,98.
BPK menemukan pekerjaan pasangan paving block setebal 8 sentimeter memiliki nilai ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp86.042.923,62. Selain itu, pekerjaan galian saluran mengalami kekurangan volume sebesar Rp1.614.492,36.
BPK menyebut pemeriksaan fisik dilakukan melalui pengukuran dimensi hasil pekerjaan serta analisis as built drawing dan back-up volume. Pemeriksa juga menggunakan hasil pengujian berat jenis (density) dan uji kuat tekan di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai permasalahan itu antara lain disebabkan pejabat pengguna anggaran pada tujuh SKPK belum optimal dalam mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, PPK dan PPTK dinilai kurang cermat dalam memedomani ketentuan pengendalian pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp172.082.711,72 atas 13 paket yang telah lunas diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah. Nilai tersebut antara lain berasal dari Disparekrafpora Rp87.657.415,98, DPUPR Rp43.556.011,28, Disdikbud Rp18.778.920,38, dan BPBK Rp14.696.651,72.
Untuk delapan paket yang belum dibayar lunas, BPK meminta pemerintah daerah memperhitungkan atau menagih potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp49.245.713,98 kepada penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah. []
Reporter: Sammy


