Friday, May 17, 2024

Soal Insentif Nakes, DPRA: Jubir Pemerintah Aceh Runtuhkan Moral Nakes

Nukilan.id – Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani membantah Jubir Pemerintah Aceh terkait bahwa insentif Nakes yang tidak bisa dicairkan bila tidak melalui APBA-P. Kata Falevi, untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup melalui Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021. Karena insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfokusing tanpa melalui APBA-P.

“Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri No.20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri No.26 Tahun 2021,” kata Falevi Kirani, Kamis (16/9/2021).

Menurut Falevi, Pemerintah Aceh dapat melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refokusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19, termasuk insentif Nakes.

“Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refokusing. Tapi hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau Bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain diluar penanggulangan dampak Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, Falevi meminta Jubir Pemerintah Aceh agar tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif Nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P.

“Jangan konstruksi opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif Nakes tidak bisa dibayar. Pernyataan Jubir tersebut dapat meruntuhkan moral Nakes yang telah dan sedang berjuang dilapangan,” lajut Falevi.

Falevi juga mendesak Pemerintah Aceh agar segera mencairkan insentif Nakes dengan mempercepat refokusing APBA. Insentif untuk Nakes ini bersifat urgen.
“Tidak elok jika kemudian diseret-seret dalam politisasi isu APBA-P. Jangan permainkan nasib Nakes hanya karena hasrat politik dan kepentingan segelintir elit dalam APBA-P. Kami juga meminta kepada saudara kami para Nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis segera dicairkan,” ujarnya.

Sebelumnya pada sebuah media Juru Bicara Muhammad MTA menyebutkan jika anggaran insentif Nakes untuk Kabupaten/Kota terancam tidak dapat dicairkan jika tidak ada APBA Perubahan. Pagu anggaran insentif tersebut merupakan bagian dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh untuk Kabupaten/Kota dalam rangka Penanggulangan Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jubir Pemerintah Aceh melalui Harian Serambi Indonesia pada Rabu, 15 Semtember 2021 kemarin. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img