NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melakukan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima (RSCL) pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) ini bertujuan memeriksa kesesuaian penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visitasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Bidang Pelayanan Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administratif dan teknis rumah sakit. Aspek yang dinilai mencakup sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan medis, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan mengidentifikasi pemenuhan standar yang telah dicapai serta aspek yang masih membutuhkan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi menyampaikan bahwa visitasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pelayanan rumah sakit berjalan sesuai regulasi.
“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai instansi diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat diperiksa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Dari kegiatan tersebut, tim menghasilkan dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian RS Cempaka Lima terhadap persyaratan regulasi. Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan lapangan serta hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Selanjutnya, hasil visitasi akan menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam menyusun surat rekomendasi berdasarkan kewenangan dan hasil penilaian di lapangan. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan izin operasional rumah sakit.
Melalui visitasi ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pemenuhan standar pelayanan rumah sakit serta mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




