Sektor Kehutanan Ditargetkan Sumbang 60 Persen Penurunan Emisi Karbon

Share

Nukilan.id – Pemerintah menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain bisa menyumbang 60 persen penurunan emisi karbon yang ingin dicapai pada 2030.

Pemerintah sudah menetapkan target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Menurut siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, pemerintah sudah menyusun rencana operasional untuk meningkatkan penyerapan karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya guna mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananĀ No.168 Tahun 2022 tentang penyerapan bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada 2030 untuk pengendalian perubahan iklim.

“Dengan dasar hukum ini Indonesia akan terus bergerak memenuhi target pengendalian iklim. Kita tidak menunggu janji-janji negara maju, tapi akan terus bekerja untuk kepentingan nasional,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya seperti dilansir antara, Senin (14/3/2022).

MenurutĀ Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Ā tingkat serapan karbon dariĀ sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forest andĀ Other LandĀ Uses/FOLU)Ā ditargetkan berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya.

Peningkatan penyerapan karbon dariĀ sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya rencananya dilakukan denganĀ melalui pengelolaan hutan lestari serta tata kelola lingkungan dan karbon.

“Target utama tetap fokus pada upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Meski tantangannya sangat tidak mudah, namun kita akan terus bekerja meletakkan pondasi pembangunan lingkungan berprinsipĀ sustainabilityĀ (keberlanjutan),” kata Siti.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia berpegang pada konsep netral karbon dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan dalam lima sampai tujuh tahun terakhir sudah menerapkan tindakan korektif untuk menerapkan konsep tersebut.

Menurut dia, pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium permanen dalam pengelolaan hutan alam primer dan hutan gambut seluas 66 juta hektare, melakukan restorasi dan perbaikan tata air pada lahan gambut seluas 3,4 juta hektare, merehabilitasi daerah aliran sungai,Ā menerapkan pengelolaan hutan lestari pada area seluas 14 juta hektare, dan menjalankan program perhutanan sosial pada area seluas 4,7 juta hektareĀ sampai 2021.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News