Thursday, April 25, 2024

Rukun Tetangga Adalah Sistem Sosial Warisan Jepang

Nukilan.id – Rukun Tetangga (RT) adalah sistem atau organisasi paling kecil di dalam masyarakat. Tetapi, walaupun terasa sangat “lokal”, sistem masyarakat terkecil itu ternyata bukanlah warisan budaya Nusantara. Dia diwariskan oleh rezim Jepang saat menduduki Indonesia semasa Perang Dunia II.

RT pertama kali diperkenalkan di Pulau Jawa pada Januari 1944. Tonarigumi namanya, yang kurang lebih berarti “kerukunan tetangga”. Tonarigumi terdiri atas 10-20 kepala rumah tangga, diketuai Tonarigumichō yang diangkat Kuchō alias Lurah.

Tonarigumi diperkenalkan Kekaisaran Jepang di Jawa yang saat itu dikendalikan Angkatan Darat atau Rikugun. Meski begitu, angkatan lautnya, Kaigun, kemudian juga ikut mengenalkan sistem masyarakat ini ke sejumlah daerah “kekuasaann”-nya yakni Sulawesi dan wilayah timur lainnya.

Semula, tujuan utama sistem masyarakat ini adalah untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang lokal, selain demi melancarkan komunikasi antarwarga. Sistem RT juga dilakukan untuk sistem koordinasi antara warga dengan pemerintah Jepang di Indonesia.

Bukan hanya di Indonesia, struktur kemasyarakatan terkecil ini juga dibuat di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan pelbagai wilayah di Asia Tenggara.

Untuk mempermudah koordinasi, setiap Tonarigumi kudu menggelar rapat berkala atau disebut Tonarigumijōkai yang harus dilaporkan saban bulan. Mereka melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, yang disebut Chonaikai atau rukun kampung.

Chonaikai umumnya seukuran satu kampung atau desa yang terdiri atas 5-6 Tonarigumi. Saat ini, kelompok masyarakat tersebut lebih dikenal sebagai rukun warga (RW). Setiap Chonaikai harus melakukan Azajōkai, rapat berkala yang dilakukan sekali dalam sebulan.

Semula hanya dipakai untuk basis koordinasi dan komunikasi, Jepang yang pada Perang Dunia ke-2 mulai terdesak memanfaatkan Tonarigumi dan Chonaikai sebagai basis militer. Mereka kemudian dipaksa menjadi tentara sekunder di bawah Kekaisaran Jepang untuk melawan Sekutu.

Nahas, Jepang menjadi negara yang kalah dalam perang yang melibatkan lebih dari 100 juta pasukan militer itu. Wilayah Jepang yang diambil alih AS seperti Korea Selatan, Vietnam, dan Filipina, memilih menghapuskan sistem Tonarigumi pada 1947. Sementara di Indonesia, sistem itu cuma berganti nama.

Tidak cuma di Pulau Jawa, penggunaan RT dan RW untuk menandai kelompok terkecil suatu wilayah juga berlaku hampir di semua wilayah di Indonesia, kecuali sejumlah provinsi seperti Aceh dan Bali yang memiliki sistem kependudukan sendiri dan sudah dijalankan sejak lama.

Saat ini, fungsi RT dan RW masih sama, yakni mempermudah koordinasi antarwarga dan birokarasi ke tingkat yang lebih tinggi.
(inibaru.id)

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here