Revisi Qanun Jinayat, Komisi I DPR Aceh Minta Dukungan Kemendagri

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota Komisi 1 Drs Taufik MM, menemui Sekretaris Jenderal(Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat.

Adapun tujuan dari pertemuan tersebut mengenai Rancangan Qanun Jinayat yang dibahas oleh Komisi 1 DPRA. Kemudian, dirinya meminta dukungan penuh dari Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti sehingga adanya penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Iskandar menyebutkan, bahwa saat inni revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” kata dia.

Sementara itu, ia juta memohon, dukungan dari Kemendagri sehingga hasil fasilitasi qanun dapat sesuai dengan harapan masyarakat Aceh dan kemudian tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Sekjend Kemendagri memberikan respon dengan menyambut baik rencana tersebut dan berencana akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” tutup. [RRI]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News