Wednesday, April 24, 2024

Polri Sita 2,5 Ton Sabu Senilai Rp 1,2 Triliun di Aceh

Nukilan.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Satgassus Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton. Di pasar eceran, barang haram asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia itu diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.

Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Barang buktinya seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram.

Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih total 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Ada 18 orang tersangka yang dibekuk dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Satu di antara mereka bahkan ditembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan ada yang dihukum mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Dari pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. [BeritaSatu.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img