Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Share

Nukilan.id – Polisi Resor (Polres) Aceh Utara melakukan pemusnahan beberapa barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja yang ditaksir bernilai belasan miliar rupiah dengan cara di masukkan ke dalam ke mesin moler lalu digiling serta dibakar dihalaman Mapolres Aceh Utara pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Kapolda Aceh Cek Situasi Arus Balik Mudik Gratis di Kapal Penyeberangan

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan, pada saat melakukan pemusnahan barang bukti yang adalah sabu menggunakan mesin moler sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Banda Aceh.

“Barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara yang berlangsung pada Jumat (12/5/2023) lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, dimana terdapat tiga pelaku yaitu Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera pada Nukilan.id, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa barang bukti jenis lainnya seperti ganja dimusnakan dengan cara dibakar dengan total keseluruhan sebanyak 7 bungkus dan berat dikisaran 6,250 gram serta terdapat 50 batang pohon ganja.

Menurutnya, selain narkotika jenis sabut, ganja yang telah disita tersebut juga akan disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di laboratorium forensik (Labfor) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara.

“Pada hari ini adanya pemusnahan ini dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa yang berjumlah kurang lebih 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa ketika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut seluruh tersangka dihadirkan di lokasi pemusnahan.

“Benar, mereka kita hadirkan,” ucapnya.

Selanjutnya, pada saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman,S.H, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, Zulfakruddin, S.H dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe, Maimun Idris, S.H., M.H. [Azril]

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News