Polda Aceh Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp8,5 Miliar

Share

Nukilan.id – Penyidik Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran proyeknya sekitar Rp 8,4 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dana pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2019.

Kasus korupsi bebek tersebut sedang ditangani oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (22/5/2021).

Winardy mengatakan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup. Tetapi, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebanyak 19 orang telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.

“Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” ucap Winardy.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut.

Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

Winardy menambahkan pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.

“Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” kata Kombes Pol Winardy. [jpnn/foto: Antara]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News