Friday, May 3, 2024

Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemko Medan Senilai Rp 22 Miliar

Nukilan.id – Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan antara Walikota Medan dan Pengembang dari The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar yang berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Selasa (27/4/2021).

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Lili Pintauli Siregar. Dimana, penyerahan PSU Perumahan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan KPK RI dalam hal penyelamatan aset negara.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Medan

Kejari Medan melalui Jaksa Pengacara Negara Medan (JPN) juga berperan dalam hal upaya penyelamatan aset berupa pendampingan kepada Pemko Medan dalam upaya penyerahan PSU pada sejumlah Perumahan di Kota Medan.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution dan Pihak Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Perdata dan TUN M. Ilham, SH, MH.

Baca juga: Kejari Medan Tuntut Mati Tiga Kurir 40 Kg Sabu Asal Surabaya dan Aceh

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengatakan bahwa, penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari kerjasama Pemerintah Kota Medan dan Kejari Medan melalui Bidang Perdata dan TUN dalam hal pendampingan hukum terhadap penyelamatan aset negara.

“Salah satunya terkait penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta merupakan salah satu saran dari Korsupgah KPK di Kota Medan,” tuturnya.

Sehingga, kata Rahmatsyah, dapat dikatakan sebagai bagian dari kolaborasi antara Pemko Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan KPK RI.

Rahmatsyah menyampaikan bahwa, PSU yang diserahkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Serah Terima itu sebagai berikut :
a. Perumahan The Peak Menteng Indah, berupa Prasarana Perumahan dan Pemukiman yang terdiri dari jaringan jalan dan jaringan drainase seluas 21.703,64 m² dan sarana Perumahan dan Pemukiman yang terdiri dari Area parkir, kolam renang, club house, taman dan playground, lapangan badminton, lapangan basket, dan area taman pintu masuk seluas 6.134,87 m². Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 63 (enam puluh tiga) titik lampu (LPJU). Jumlah nilai aset Perumahan The Peak Menteng Indah berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu Rp.21.498.132.850,- (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

b. Perumahan Madani Al Badar, berupa Prasarana Perumahan dan Pemukiman terdiri dari Jaringan jalan dan drainase, Sarana Perumahan dan Pemukiman seluas 507,73 m² terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Area tempat bermain, dan Mushola. Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 18 (delapan belas) titik lampu LPJU. Jumlah total nilai perolehan aset Perumahan Madani Al Badar berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu sebesar Rp.1.119.852.800,- (satu miliar seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Baca juga: Kejari Medan Tangani 3 Kasus Korupsi Senilai Rp8 Miliar Lebih

“Adapun keseluruhan nilai PSU dari dua perumahan tersebut yang diserahkan ke Pemko Medan tersebut berkisar sebesar Rp. 22.617.985.650,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah),” sebutnya.

Nilai tersebut, kata Rahmatsyah, merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan berdasarkan Nilai Jual Objek pajak (NJOP).[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img