Friday, April 19, 2024

Pencaplokan 4 Pulau di Aceh Singkil, Irpannusir: Mendagri Keliru

Nukilan.id – Terkait keputusan Mentri Dalam Negeri yang telah mengelurkan surat keputusan (SK) bahwa 4 pulau di wilayah Aceh Singkil diantaranya pulau Mangkir Besar, pulau Mangkir kecil, pulau Lipan dan pulau panjang yang masuk ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

“Itu adalah keputusan yang tidak bedasar kami pernah berkunjung ke pulau Panjang salah satu pulau yang ada dalam SK itu, disitu jelas masih ada batas-batas yang menunjukan kepulauan tersebut masuk ke wilayah teritorial Aceh, masih ada prasastinya, tugu-tugunya yang menunjukan bahwa itu adalah batas wilayah Aceh dan hal itu juga ada di tiga pulau yang lain ada peninggalannya.” kata Anggota DPRA, Irpannusir kepada Nukilan.id Sabtu (21/05/2022).

Jadi sangat keliru dan tidak mendasar Kementerian Dalam Negri mengeluarkan SK itu lari ke Tapanuli tengah Provinsi Sumatra Utara.

“Terhadap keputusan itu kita harapkan kemendagri segera mencabut kembali agar tidak timbul konflik sesama teritorial antara Aceh dan Sumut” ucap Irpannusir yang Juga sebagai Wakil Rakyat di dapil 9.

Menurutnya, walaupun kita sama-sama bernaung di bawah negara kesatuan Republik Indonesia, tapi tetap saja teritorial tetap ada aturannya.

Kami selaku anggota DPRA, terutama di dapil 9 mempunyai kewajiban memperjuangkan agar Kemendagri segera mencabut kembali SK tersebut, apapun caranya akan kita tempuh,” sebutnya.

Bahkan dulu, kata — dia Irpannusir, di pulau panjang itu penah di tinggali oleh masyarakat Aceh Singkil, dan sekarang di sana terdapat banyak pohon kelapa yang itu adalah salah satu mata pencaharian masyarakat pulau banyak.

Dan perlu di ketahui 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh sejak pertama Aceh ada, dan saya kira Kemendagri mendapat informasi yang keliru dari pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli tengah Provinsi Sumatra Utara. Jelasnya

“Kalau tidak percaya kita siap meminta kemendagri termasuk juga Pemda Sumatra Utara, ayo sama-sama kita ke pulau itu kita liat radiusnya masuk ke mana,” pintanya.

Oleh karena itu, untuk kedepan ini, anggota DPRA dapil 9 dan Komisi I DPRA akan mengadakan rapat untuk mencari solusi strategis agar Kemendagri mengevaluasi dan mencabut SK tersebut, dan kita juga akan melakukan asesment lapangan sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal sedimikian rupa,” Tuturnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img