Monday, April 29, 2024

Pemkab Aceh Besar Sosialisasi Penerapan PBG dan Penggunaan SIMBG

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar sosialisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (15/3/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M. Ali S.Sos. MSi dalam sambutannya mengatakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIMBG untuk memudahkan warga mendapatkan PBG

“Karena kedepannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diganti menjadi PBG, berbeda dengan IMB yang sifatnya rigid (kaku) dan tinggi. PGB lebih fleksibel untuk diperoleh,” katanya.

Menurut M. Ali sistem tersebut berbentuk aplikasi yang bisa diakses warga. Aplikasi tadi dibuat dan sudah disetujui pemerintah pusat untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Aplikasi diharapkan mudah diakses masyarakat,” tuturnya.

M. Ali mengungkapkan PBG bisa menuntaskan permasalahan yang sering kali ditemui dalam pengurusan IMB seperti soal IMB sementara, IMB relaksasi, bangunan existing, atau yang mendahului IMB.

“Dengan penggunaan PBG, berbagai keuntungan bisa didapatkan baik bagi warga dan pemerintah. Salah satunya semakin banyak bangunan yang direnovasi maka lapangan pekerjaan bagi tukang atau kuli bangunan semakin terbuka lebar,” ujarnya.

M. Ali juga menjelaskan dampak dari penggunaan PBG adalah setiap tanah yang jelas suratnya akan mendapatkan PBG sehingga mobilitas perpindahan tangan atau kepemilikan akan mudah.

“Apalagi terkait dengan pembiayaan perbankan, akan lebih mudah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bagi pemerintah daerah, aplikasi SIMBG akan memudahkan mengurus perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. Hal tersebut berdampak terhadap peningkatan pajak atas jual beli tanah dan bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak,” ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Besar tersebut.

Perlu diketahui PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

“Jadi diharapkan kepada para camat nantinya dapat memberikan edukasi kepada masyarakatnya masing-masing mengenai penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tersebut,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img