Pasca Pencabutan Pergub JKA, MaTA Desak Pemerintah Aceh Segera Koordinasi dengan BPJS

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah administratif dan koordinatif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, hingga kini belum terlihat kepastian kebijakan yang disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Pasca pencabutan Pergub Nomor 2, pemerintah Aceh harus mengeluarkan regulasi atau langkah lanjutan untuk menganulir ketentuan sebelumnya. Sampai hari ini, berdasarkan hasil monitoring kami, belum ada konfirmasi ke BPJS. Artinya, BPJS masih berpedoman pada aturan yang lama,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan dan koordinasi di sejumlah daerah. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi layanan kesehatan bagi masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain aspek regulasi, Alfian menyoroti kebutuhan pembahasan ulang terkait skema penganggaran pasca pencabutan kebijakan tersebut. Menurut dia, perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Untuk menutupi proses anggaran ini, saya pikir harus ada pembahasan lagi. Tidak bisa serta-merta diambil keputusan begitu saja. Harus ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun berjalan telah berjalan sesuai perencanaan sebelumnya, sehingga perlu dirumuskan skema baru untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan program kesehatan. Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan ialah melalui perubahan anggaran.

“Bagaimana skema untuk menutupi ini, kemungkinan bisa dilakukan pada perubahan anggaran. Namun itu tergantung komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Aceh dengan BPJS,” katanya.

Terkait kebutuhan persetujuan pemerintah pusat dalam proses kebijakan tersebut, Alfian menilai pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, telah memahami konteks program JKA karena persoalan serupa bukan pertama kali terjadi.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini bukan pada polemik administrasi, melainkan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting pasca pencabutan ini, Pemerintah Aceh harus segera melakukan koordinasi dengan BPJS agar pihak BPJS bisa menindaklanjuti dan penanganan pasien tetap berjalan seperti biasa. Itu yang paling penting,” ujar Alfian.

MaTA menilai langkah cepat pemerintah diperlukan untuk mencegah terganggunya akses layanan kesehatan masyarakat di tengah proses penyesuaian kebijakan JKA. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News